BANDUNG, AZYNEWS- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat menyusun panduan keselamatan kegiatan di alam terbuka, sebagai buntut dari tewasnya 11 siswa Mts Harapan Baru di Kabupaten Ciamis akhir pekan lalu.
Di dalam panduan itu, tersusun tujuh poin untuk panduan keselamatan yang disebut SELAMAT, yang merupakan kependekan dari sumber daya manusia, energi dan fisik, lokasi, alat dan sarana prasarana, manajemen alam dan terapkan prosedur.Prosedur keselamatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor : 2693/PB.01.01/BPBD tentang panduan keselamatan kegiatan alam terbuka yang diterbitkan pada 18 Oktober 2021. Terdapat sejumlah poin penting di dalam surat edaran tersebut.
Di antaranya adalah agar pimpinan/pemandu/pembina serta seluruh peserta dalam keadaan sehat dan tidak memiliki penyakit serius seperti jantung dan epilepsi atau dalam keadaan hamil saat melakukan kegiatan di alam terbuka.
Poin menonjol lainnya adalah terkait manajemen kegiatan alam terbuka, selain harus terencana dan matang, juga harus mengantongi rekomendasi serta melaporkan rencana kegiatan kepada pemerintah setempat.
a) Bila lokasi kegiatan ada di satu wilayah desa, maka rekomendasi diperoleh dari desa atau kelurahan setempat;
b) Bila lokasi kegiatan lebih dari satu wilayah desa maka rekomendasi diperoleh dari kecamatan setempat;
c) Bila lokasi kegiatan lebih dari satu wilayah kecamatan maka rekomendasi diperoleh dari Bupati/Walikota melalui BPBD atau DPKPB kabupaten/kota;
d) Bila lokasi kegiatan lebih dari satu kabupaten/kota maka rekomendasi diperoleh dari Gubernur melalui BPBD Provinsi.
Selain itu, dalam pelaksanaannya kelompok yang hendak berkegiatan di alam dilarang untuk memulai aktivitas tanpa seizin dan sepengetahuan instansi/lembaga yang berwenang yang memastikan persiapan sudah terpenuhi.
Dalam surat edaran itu juga, diatur mengenai tenaga kesehatan yang turut mendampingi kegiatan alam.
a) Jika peserta berjumlah 1 - 5 orang maka pimpinan/pemandu/pembina harus mempunyai pengetahuan pertolongan pertama
b) Untuk peserta di atas enam orang sampai dengan 100 maka harus didampingi tim tenaga kesehatan
c) Sedangkan untuk peserta di atas 100 maka harus didampingi tim tenaga kesehatan dan mobil ambulans.
Kepala Pelaksana BPBD Jabar Dani Ramdan mengatakan, penyusunan SOP ini melibatkan pejabat struktural dari BPBD Jabar, Kwartir Nasional, Forum Pengurangan Risiko Bencana, Wanadri dan komunitas kebencanaan lain.
Ia pun menjelaskan terkait tenaga kesehatan, tidak harus serta merta melibatkan PMI. Tetapi juga, bisa menggunakan tenaga kesehatan kompeten lainnya di luar PMO "Kita tidak mencantumkan PMI, tapi unsur atau tim kesehatan yang kompeten di bidang kedaruratan kesehatan," kata Dani dalam preskon virtual, Senin (18/10/2021).
Saat ini, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Setda Jabar terkait sanksi bagi kelompok atau yang melanggar aturan ini. Rencananya, surat edaran ini akan dikuatkan menjadi Pergub. "Sehingga kami bisa mendapatkan arahan yang tepat, sanksi yang tepat jika ada masyarakat yang melanggar ketentuan berkegiatan di alam bebas," ujar Dani.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang kegiatan susur sungai sebagai buntut dari tewasnya 11 siswa Mts Harapan Baru di Kabupaten Ciamis. Larangan itu berlaku sampai ada standar operasional prosedur secara komprehensif.
"Saya melarang ada susur sungai di masa depan, kecuali sudah ada SOP yang jelas dari BPBD. Oleh karena itu, saya minta kepada BPBD untuk menyusun sebuah SOP bagaimana kegiatan alam itu bisa dilaksanakan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan," ujar Ridwan Kamil. (Red./Ito Waskito)
0 Komentar