BANDUNG, AZYNEWS- Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung diduga mencabuli dua anak majikannya. Polisi turun tangan mengusut kasus tersebut.
Aksi pencabulan ini dilakukan pria berinisial AF (44) terhadap dua anak berjenis kelamin laki-laki, berusia 11 tahun dan 7 tahun. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Bandung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina mengatakan, aksi cabul yang dilakukan pelaku dilakukan di rumah korban yang berada di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
"Anaknya bercerita ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan yaitu berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya," kata Siska kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.
Lebih lanjut, pelaku kini telah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk pemeriksaan mendalam. Siska menuturkan, dari hasil pemeriksaan saksi terungkap bahwa AF membujuk kedua korban dengan iming-iming uang dan meminjamkan telepon seluler.
Lebih lanjut, pelaku kini telah diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk pemeriksaan mendalam. Siska menuturkan, dari hasil pemeriksaan saksi terungkap bahwa AF membujuk kedua korban dengan iming-iming uang dan meminjamkan telepon seluler.
Siska menyebut, masih dari pengakuan korban kepada ibunya, aksi cabul itu dilakukan lebih dari satu kali.
"Kejadian terakhir pada, Jumat (23/8/2024). Terlapor melakukan perbuatan itu kurang lebih sudah sebanyak 5 kali," sebutnya.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 82 junto 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Red./Alin)
"Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Red./Alin)
0 Komentar