KAB BANDUNG- Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku Asep Ridwan (42) terlitit utang Rp 40 juta dari pinjaman online (pinjol) hingga melakukan perampokan disertai kekerasan di agen bank di Arjasari, Kabupaten Bandung.
"Motif pelaku melakukan pencurian tersebut lantaran mempunyai utang dengan total Rp 40 juta. Berdasarkan itu jadi pelaku merampok uang agar bisa melunasi hutang-hutangnya dan untuk biaya kebutuhan pribadi lainnya,” ucap Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (13/9/2024).
Kusworo menerangkan dalam aksinya yang terjadi pada Rabu (11/9/2024), pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp110 juta. Pelaku masuk ke dalam kantor agen bank dengan membawa senjata tajam dan langsung menghampiri korban.
“Kemudian pelaku langsung melakukan pencekikan dan menodong senjata tajamnya tersebut kepada korban dan mengambil sejumlah uang hingga akhirnya kabur," ujar Kusworo
Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polresta Bandung yang menerima laporan kasus tersebut berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 18 jam.
"Dari hasil penyelidikan, bisa kita dapatkan identitas tersangka dan dalam kurun waktu 18 jam sehingga pada pukul 10.00-11.00 WIB kita bisa mengamankan tersangka dengan barang bukti yang ada," jelasnya.
Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polresta Bandung yang menerima laporan kasus tersebut berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 18 jam.
"Dari hasil penyelidikan, bisa kita dapatkan identitas tersangka dan dalam kurun waktu 18 jam sehingga pada pukul 10.00-11.00 WIB kita bisa mengamankan tersangka dengan barang bukti yang ada," jelasnya.
Kusworo menyebut pelaku sempat melarikan diri bahkan membakar barang yang digunakan untuk merampok.
"Pelaku sempat berupaya kabur dan membakar peralatan-peralatan yang digunakan pada saat melakukan perampokan seperti jas hujan, celana, masker dan lain sebagainya untuk mengaburkan identitas yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan pada tanggal 11 September tersebut," terangnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara. (Red./Dodi)
"Pelaku sempat berupaya kabur dan membakar peralatan-peralatan yang digunakan pada saat melakukan perampokan seperti jas hujan, celana, masker dan lain sebagainya untuk mengaburkan identitas yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan pada tanggal 11 September tersebut," terangnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara. (Red./Dodi)
0 Komentar