BANDUNG, AZYNEWS- Iming-iming cuan dari promosi bisnis haram judi online (judol), kerap menggoda para content creator. Di beberapa daerah Jawa Barat, sudah berulang kali terjadi seleb Instagram hingga TikTok, diringkus polisi karena tak kuasa menolak cuan menggiurkan dari iklan judol.
Seperti Septian alias Dara, Dhea, Nadya, Senli, dan Aurel, kelima selebgram asal Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu tergiur uang jutaan Rupiah jika berhasil mempromosikan judol. Mereka memanfaatkan banyaknya followers yang telah dimiliki akun masing-masing.Dara punya 201 ribu pengikut, Senli punya 26,6 ribu pengikut, sementara Dhea sebanyak 15,5 ribu pengikut, Nadya berbekal 5,9 ribu pengikut, dan Aurel dengan pengikut sebanyak 3,3 ribu. Jika digabungkan, para afiliator judi online itu bisa mempengaruhi ke total 250 ribu pengikut.
Dua di antara lima selebgram itu merupakan transpuan, mereka yakni Dara dan Senli. Dara mengaku, awalnya dihubungi oleh seorang bandar judi yang menawarkan pekerjaan tersebut.
"Sudah sekitar 6 bulan, awalnya ada yang menghubungi ke DM. Akhirnya tertarik. Selama 6 bulan saya sudah dapat Rp11,7 juta. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," kata Dara.
"Sudah sekitar 6 bulan, awalnya ada yang menghubungi ke DM. Akhirnya tertarik. Selama 6 bulan saya sudah dapat Rp11,7 juta. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," kata Dara.
Sementara tersangka Senli mengaku, merupakan pemain baru di dunia promosi judi online. Ia baru beroperasi selama tiga bulan dengan keuntungan yang tak terlalu besar.
"Kalau saya baru 3 bulan, sama di DM juga. Baru dapat 2 jutaan," kata Senli.
Lima selebgram ini hanya berperan sebagai afiliator. Mereka dipekerjakan oleh bandar judi online yang setiap dua pekan sekali mengirimkan uang sebagai upah daru unggahan yang dibuat.
"Mereka ini dihubungi bandar melalui direct message (DM), kemudian diminta posting di instastory. Kita mendapatkan keterangan bahwa per 15 hari mereka akan mendapatkan uang ya langsung masuk ke rekening mereka sebesar Rp450 ribu untuk setiap orang. Mereka tidak berperan mencari korban, hanya mempromosikan saja," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.
"Kami amankan 5 selebgram yang menjadi afilitor judi online. Hal ini menjadi komitmen Presiden RI, Pak Prabowo dalam memberantas judi online selaras dengan program Asta Cita," ucapnya.
Tri mengungkapkan terungkapnya aktivitas promosi judi online di media sosial oleh lima selebgram itu melalui patroli siber yang dilakukan Satgas Asta Cita Satreskrim Polres Cimahi.
"Jadi dari patroli siber itu, ditemukan akun-akun yang dicurigai mempromosikan judi online. Setelah dicek ya memang dari unggahan story selebgram itu ada linknya, ketika diklik itu langsung masuk ke akun judi online," kata Tri.
"Kalau saya baru 3 bulan, sama di DM juga. Baru dapat 2 jutaan," kata Senli.
Lima selebgram ini hanya berperan sebagai afiliator. Mereka dipekerjakan oleh bandar judi online yang setiap dua pekan sekali mengirimkan uang sebagai upah daru unggahan yang dibuat.
"Mereka ini dihubungi bandar melalui direct message (DM), kemudian diminta posting di instastory. Kita mendapatkan keterangan bahwa per 15 hari mereka akan mendapatkan uang ya langsung masuk ke rekening mereka sebesar Rp450 ribu untuk setiap orang. Mereka tidak berperan mencari korban, hanya mempromosikan saja," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.
"Kami amankan 5 selebgram yang menjadi afilitor judi online. Hal ini menjadi komitmen Presiden RI, Pak Prabowo dalam memberantas judi online selaras dengan program Asta Cita," ucapnya.
Tri mengungkapkan terungkapnya aktivitas promosi judi online di media sosial oleh lima selebgram itu melalui patroli siber yang dilakukan Satgas Asta Cita Satreskrim Polres Cimahi.
"Jadi dari patroli siber itu, ditemukan akun-akun yang dicurigai mempromosikan judi online. Setelah dicek ya memang dari unggahan story selebgram itu ada linknya, ketika diklik itu langsung masuk ke akun judi online," kata Tri.
"Jadi misalnya dia posting story lagi masak atau ke pasar, itu ada linknya yang ketika diklik langsung masuk ke akun judi online. Makanya banyak yang terjerumus," imbuhnya.
Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Red./Waskito)
Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Red./Waskito)
0 Komentar