Tiga TKI tersebut rencananya akan dikirim ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa ketiga korban yang diamankan adalah RY (43), AY (34), dan LH (39).
Mereka sebelumnya dibawa ke sebuah tempat penampungan di kawasan Sukasari, Kota Bandung, sebelum diterbangkan ke luar negeri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan tiga orang tersebut beserta enam dokumen paspor yang diduga terkait dengan pemberangkatan ilegal.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, ketiga orang ini kami amankan di tempat penampungan. Selain itu, kami juga menemukan paspor yang mencurigakan,” ujar Tri saat konferensi pers di Polres Cimahi, Kamis (14/11/2024).
Tri juga mengungkapkan bahwa petugas telah menangkap LF (50), seorang pria yang diduga menjadi otak dari jaringan pemberangkatan TKI ilegal tersebut.
LF bukanlah agen resmi penyalur TKI, melainkan pelaku yang memanfaatkan celah untuk merekrut dan mengirimkan TKI secara ilegal ke luar negeri.
“Modusnya, LF mengiming-imingi calon korban dengan gaji tinggi, lalu memanfaatkan mereka yang tidak paham prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri,” kata Kapolres.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan bahwa LF telah beroperasi selama lebih dari empat tahun dengan merekrut dan memberangkatkan setidaknya 10 hingga 12 orang PMI ke Malaysia dan Timur Tengah.
LF mengungkapkan bahwa dirinya bekerja sama dengan agen yang menggunakan visa kunjungan wisata untuk memberangkatkan TKI. Setelah itu, dokumen lain seperti izin kerja baru diurus oleh agen tersebut.
“Korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, tapi kenyataannya mereka diberangkatkan menggunakan visa kunjungan wisata, dan kemudian diurus izin kerjanya setelah sampai di luar negeri,” ungkap LF saat diperiksa di Polres Cimahi.
LF pun mengaku menerima imbalan antara Rp 1 juta hingga Rp3 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uang itu dipakai untuk kebutuhan operasional dan lainnya,” tambah LF.
Akibat perbuatannya, LF dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Polisi kini terus mendalami jaringan perdagangan orang ini untuk mengungkap pelaku lainnya. (Red./Septian)
0 Komentar