ticker

6/recent/Ticker-posts

Pemkot Bandung Didampingi KPK Tinjau 3 Lokasi Yang Akan di Sertifikasi Kepemilikannya

 


BANDUNG, AZYNEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi sejumlah tempat di Kota Bandung. Salah satunya Kebun Binatang. Ada apa?

Pemkot Bandung mendapat pendampingan dari KPK berkaitan sertifikasi tanah. Ada tiga aset berupa tanah milik Pemkot Bandung yang dipasang plang pemberitahuan. Lokasinya di Kebun Binatang, Taman Lalu Lintas dan Alun-alun Cicendo.

"Alhamdulillah kita hari ini didampingi dari KPK, Kejati Jabar, BPN Kota Bandung. Kita bersama-sama meninjau, melihat tiga lokasi aset milik Pemkot Bandung yang insyaallah sedang kita tata dan benahi kepemilikannya," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Selasa (7/9/2021).

"Sekarang ini kita sudah pasang plang, ini (tanah) milik Pemkot. Sertifikasinya sedang kita urus, langkah berikutnya akan kita bahas. Sekarang status kepemilikan saja," ujar Oded menambahkan.

Dia menegaskan tanah di tiga lokasi tersebut merupakan milik Pemkot Bandung. Pihaknya perlu sertifikasi aset sehingga legalitasnya jelas.

"Ini dari dulu milik Pemkot, kita sekarang sedang pengamanan. Jangan terbalik ya, bukan dikembalikan ke Pemkot, tapi ini milik Pemkot kita sertifikatkan sekarang," tutur Oded.

Selain tiga aset tanah tersebut, tahun ini Pemkot Bandung menargetkan ada tanah lainnya yang akan disertifikasi. Oded mencatat ada sejumlah aset tanah milik Pemkot yang belum memiliki sertifikat yang antara lain TPU Gumuruh, area Selatan SOR Gedebage, tanah pengganti TPU Cikadut, eks kantor kelurahan Binong dan kantor KUA Kecamatan Batununggal, eks RPH Setiabudhi dan Jatayu.

Direktur Korwil II KPK RI Yudiawan Wibisono mengatakan sudah menjadi tugas KPK mendampingi Pemkot Bandung dalam melakukan sertifikasi tanah milik negara. Dia menjelaskan tugas pokok KPK salah satunya berkaitan pencegahan.

"Pencegahan ini, di antara delapan ada satu manajemen aset. Kita mendorong pemerintah untuk sertifikatkan tanah atau aset milik negara yang belum disertifikat. Target sampai 2024 harus disertifikatkan. Sertifikat merupakan bentuk legal terakhir," ucap Yudiawan. (Red./Dodi S)

Posting Komentar

0 Komentar