BANDUNG, AZYNEWS- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah melakukan pembahasan aturan baru pemasangan reklame, menyusul masih adanya reklame bermasalah.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Potensi Pajak Daerah Bapenda Kota Bandung, Deden Saepulloh saat ini tengah menggodok aturan baru pemasangan reklame, termasuk dengan adanya pajak hingga denda untuk reklame ilegal.
“Sekarang peralihan dari perubahan peraturan dari by izin kepada by tayang. Dari by tayang pun adalah sekarang itu ada transisi dari by tayang menjadi by tayang yang terkena punishment ada dendanya,” katanya di Balai Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).
Ia menjelaskan jika ditemukannya reklame tidak berizin maka pemilik harus meminta izin dan dijatuhi denda.
“Jadi mereka akan dikenakan sanksi yang lebih berat ada kenaikan pembayarannya, ada aturannya itu masih dalam proses belum selesai,” jelasnya.
“Nanti yang tidak berizin akan jauh lebih besar (bayar pajak) dari dengan mereka melakukan proses perizinannya,” imbuhnya.
Adapun untuk besaran dendanya, Deden menegaskan, denda yang dikenakan mencapai 50 persen dari biaya pajak reklame ilegal.
“Kajian besar (denda) persentase bisa sampai persentase 50 persen,” tegasnya.
Deden mengklaim pihaknya masih sering menemukan reklame ilegal di Kota Bandung.
“Nah itu kalau pengawasan tanpa izin berarti tidak hanya kewenangan kami aja di Bapenda. Tapi melibatkan yang lainnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lain kalau itu ada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk penegakan ada di Satpol PP kemudian juga ada pihak-pihak yang lainnya seperti kalau kami hanya melakukan adalah pemungutan pajak nya saja jadi dibutuhkan koordinasi,” tuturnya. (Red./Dodi S)
0 Komentar