BANDUNG, AZYNEWS- Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) memperoleh lebih Rp 8 triliun dari penerimaan pendapatan daerah pajak kendaraan bermotor terhitung pada 26 Desember 2021. Capaian itu melebihi target dari APBD Perubahan sebesar Rp 7,8 triliun.
Demikian halnya dengan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercapai Rp. 4,9 triliun dari target sebesar Rp. 4,6 triliun. "Estimasi sampai nanti akhir tahun atau tanggal 31 Desember 2021 bisa mencapai Rp 8,2 triliun," ujar Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Rabu (29/12/2021).Dedi menjelaskan capaian ini tak lepas dari kinerja semua jajaran Kepala Bapenda sebelumnya, Hening Widyatmoko, termasuk wajib pajak dan Tim pembina Samsat Jabar. Ia mengatakan, penyusunan strategi untuk menggenjot pendapatan daerah telah dilaksanakan untuk menjaga momentum ini. Koordinasi dengan berbagai pihak pun telah dilakukan, termasuk dengan kepolisian untuk memuluskan langkah menuju pemulihan ekonomi Jabar di masa pandemi.
"Kami sudah bertemu. Beliau (Kapolda) datang langsung melakukan kunjungan. Komunikasi berjalan baik. Kepala Polda Jabar berkomitmen mendukung program yang akan kami lakukan dalam meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan amanat Pak Guberrnur (Ridwan Kamil). Nanti kami akan menjalin komunikasi lagi dengan pihak lain, di antaranya Pangdam III Siliwangi dan Kajati Jabar, termasuk Kapolda Metro Jaya karena kan ada wilayah perbatasan," tutur Dedi.
Sementara itu, Dedi mengatakan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor bernama Triple Untung Plus sudah berakhir pada tanggal 24 Desember 2021 kemarin. "Program ini setelah dievaluasi, menjadi solusi untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada para Wajib Pajak sekaligus mampu meningkatkan raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBNKB," ujar Dedi.
Sebab itu, dalam rangka memberikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang sudah menunaikan Kewajiban membayar Pajaknya pada Periode Program Triple Untung Plus, Tim Pembina Samsat Jabar bekerja sama dengan bank bjb, memberikan Hadiah Taat Pajak Triple Untung Plus 2021. Hadiah yang disiapkan berupa satu unit sepeda motor N-Max, lima unit sepeda motor Beat, sepuluh uang tabungan sebesar Rp 5 juta dan uang tabungan sebesar Rp 1 juta kepada wajib pajak yang dipilih secara acak. (Red./Waskito)
0 Komentar