ticker

6/recent/Ticker-posts

Pro-Kontra Logo Halal Baru, Ketua MUI Jabar: Tidak Masalah Asal Tidak Menghilangkan Substansi Mengenai Halal dari Syariah

 


BANDUNG, AZYNEWS- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat tak mempermasalahkan logo halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk mengganti logo halal yang lama.

Ketua MUI Jawa Barat, KH Rachmat Syafei mengatakan, dalam undang-undang pembuatan logo halal memang diserahkan kepada BPJPH dan Kementerian Agama.


"Iya (setuju) , karena itu yang mengusulkan adalah pemerintah. Keberlakuannya (logo halal baru) masih lama, ini kan logo halal dari MUI masih berlaku lima tahun ke depan," ujar Rachmat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/3/2022).


Terkait pro-kontra yang menyebut bahwa logo halal baru mirip gunung wayang dan terkesan Jawa sentris, pihaknya menilai wajar setiap orang berhak menafsirkan logo tersebut.


"Apakah itu mengandung Jawa sentris atau tidak itu berbagai penafsiran, memang banyak penafsiran. Kalau lihat seperti lafadz Allah, ada yang menafsirkan seperti itu. Jadi kalau orang-orang seni akan memiliki berbeda-beda pandangan," katanya.


Selama maksud dan tujuan dari logo halal baru tersebut sesuai syariat, kata dia, maka tidak menjadi soal. Namun, jika hal itu keluar dari aturan islam maka harus ada diskusi lanjutan.


"Dari MUI Jabar, asalkan niat ke depan untuk apa, simbol ini gunanya untuk apa, asalkan tidak menghilangkan substansi mengenai halal yang berasal dari syariah. Maka tidak menjadi masalah," ucapnya.


Sebelumnya, BPJPH mengeluarkan logo halal baru. Logo tersebut menggantikan label halal yang sebelumnya dikeluarkan MUI.


Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, logo halal yang baru mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.


Bagi produsen yang telah mencetak kemasan dengan logo halal dari MUI, masih bisa berlaku hingga lima tahun ke depan.


"Namun pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar Aqil dalam keterangannya. (Red./Dodi S)

Posting Komentar

0 Komentar