ticker

6/recent/Ticker-posts

Pemkot Bandung Beri Sangsi Yayasan Kebun Binatang Bandung


BANDUNG, AZYNEWS-
 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberi Surat Peringatan (SP) ketiga terhadap yayasan Kebun Binatang Bandung.

SP itu dilayangkan akibat tidak ada itikad baik terkait piutang sewa lahan pihak yayasan kepada Pemkot Bandung yang diklaim sebesar Rp13,5 miliar.

Padahal, sebelumnya pihak Kebun Binatang Bandung sudah diberi SP kedua. Tetapi respons  dari mereka hanya mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka.

“Kita sudah layangkan pemberitahuan ketiga pada minggu kemarin, tapi mereka saat pemberitahuan kedua memberikan surat tapi dengan argumenya ‘saya disini sudah lama kitu’ dan mengklaim kepemilikan lahan itu. Dia kelihatannya tidak ada itikad baik yah sudah kalau gitu (dikirim SP3),” kataKepala Bidang Investarisasi Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Siena Halim saat dihubungi, Senin, (18/7/2022).

Namun andai nantinya SP 3 ini masih tidak di gubris oleh pihak Yayasan Kebun Binatang Bandung, maka Pemkot Bandung akan segera melakukan penertiban.

Pemkot Bandung pun akan melakukan persiapan dan berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Langsung mekanisme penertiban saja ke Satpol PP, kan mekanisme sewa menyewa tidak mau terus. Rencana penertiban akan diproses dalam dua pekan ke depan,” ujarnya.

Satpol PP Kota Bandung nantinya akan mengundang BKAD untuk membahas hal tersebut.

Namun sebelum itu, Satpol PP terlebih dulu melakukan tahapan-tahapan terkait proses penertiban yang akan dilakukan.

Pemkot Bandung juga bahkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait status satwa.

“Yah pasti akan dipersiapkan dulu dirapatkan dulu. Karna kan tidak hanya oprasional dan manusia saja yang ada disitu, juga terkait dengan satwanya,” katanya.

“Kemarin pun, kita sudah ada rapat dengan Kementrian Kehutanan. Kalau dia (KLHK) mengikuti kebijakan Pemkot mau di urus atau tidak atau ke pihak tiga lainnya dan itu belum dirapatkan oleh Pemkot,” pungkasnya.  (Red./Dodi S)

Posting Komentar

0 Komentar