ticker

6/recent/Ticker-posts

Kebijakan Baru Perpres Nomor 191 Tahun 2014


BANDUNG, AZYNEWS-  
Wacana kenaikan harga pertalite yang kabarnya akan berlaku besok Kamis (1/9/2022).

Namun perlu diketahui, kriteria kendaraan roda empat yang boleh isi Pertalite dipersempit dari rencananya bermesin 1.500 cubicle centimeter (cc) ke bawah menjadi 1.400 cc ke bawah. Adapun untuk kendaraan bermotor diperuntukkan yang di bawah 250 cc.

Implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite tinggal menunggu lampu hijau terbitnya revisi Perturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite,” kata Koordinator Pengaturan Badan Pengatur Hilir Minyak (BPH Migas), Ade Irwan, dilansir dari laman CNBC Indonesia, Rabu (31/8/2022).

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui pasti akankah ada penambahan atau usulan kebijakan baru.

Ade mengaku saat ini tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas), Pertamina menyebut bahwa kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengklaim bahwa aturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi melalui Program Subsidi Tepat Sasaran MyPertamina masih tetap dibutuhkan.

“Pembatasan sangat urgen untuk pengaturan subsidi secara tepat sasaran ini jadi penting untuk dilakukan,” katanya.

Menurut Komaidi, berdasarkan apa yang dipaparkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setidaknya penerima manfaat BBM subsidi sebagian besar berada di kelompok menengah-kaya, sementara kelompok miskin hanya sedikit.

Untuk itu, menurutnya sangat masuk akal jika aturan pembatasan diberlakukan. Hanya saja ia menyarankan agar aturan pembatasan tidak terlalu kompleks.

Contohnya BBM jenis Pertalite hanya diperuntukkan untuk jenis kendaraan roda dua dan angkutan transportasi plat kuning.

“Kalau dilihat untuk Pertalite sekitar 70% roda empat, 30% roda dua, jadi kalau hanya boleh roda dua otomatis paling nggak ada 60-70% yang dihemat dan secara teori yang punya mobil kan golongan mampu golongan kaya. nah ini kan butuh keberanian saja dari pemerintah,” cetusnya.  (Red./Waskito)

Posting Komentar

0 Komentar