ticker

6/recent/Ticker-posts

Satpol PP Kota Bandung Berikan Penindakan Dua Tempat Hiburan Malam Yang Bandel

 



BANDUNG,AZYNEWS- Satpol PP Kota Bandung mendapati ada dua tempat hiburan malam yang dinilai membandel lantaran tak patuh terhadap aturan.

Tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Karangsari tersebut dianggap mengganggu warga akibat suara bisingnya.

Kasi Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Suhada mengaku, sebelumnya sudah memberikan teguran pertama atas aduan dari masyarakat. Namun kini terulang kembali.

“Ini yang kedua kali, yang pertama kita sudah melakukan pemanggilan dan kemudian sanksi dan membuat pernyataan. Dan pengaduan masih muncul, kita lakukan pemanggilan lagi kita meminta pertanggung jawaban dan pernyataan yang telah dibuat sebelumnya,” ungkap Mujahid, Rabu (21/12/2022) malam.

“Ada dua, ada salah satu yang lebih mengganggu lebih parah, tidak pakai peredam dan kita menyangsikan perizinan yang mereka miliki,” bebernya.

Jika terus membandel dan mengganggu kenyamanan warga setempat, makan pihaknya akan menerapkan tindakan bertingkat mulai dari peringatan hingga penyegelan.

Satpol PP Kota Bandung menegaskan jam operasional tempat hiburan berdasarkan Peraturan Walikota (Pewal) 106 itu tidak boleh melewati pukul 00.00 WIB.

Apalagi nanti saat momen Natal dan tahun baru (Nataru) kunjungan ke objek-objek hiburan diprediksi akan mengalami peningkatan.

“Untuk pengawasan itu ada petugas teknis, kami hanya melakukan pembinaan tentunya akan kami tindak jika sudah pengaduan terlalu ini dan ada pelimpahan dari pengawasan, jika tidak diindahkan akan ada secara tertulis,” tandasnya.

Sementara Legislator Partai Demokrat yang duduk di DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, ia mendorong Satpol PP maupun instansi terkait untuk memberikan tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan.

“Kalau misalkan mereka tetap melakukan pelanggaran lagi dengan tidak mengindahkan ketertiban mengganggu masyarakat sekitar, kebisingan, kita akan meminta teguran yang keras, sanksi tegas, Satpol PP akan memanggil untuk tidak melakukan kesalahan lagi, kalau tidak kita minta disegel,” ujar Aan Andi.

“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan kebisingan ketika kita cek koordinasi ternyata tempat ini sudah ada dilakukan penindakan,” lanjutnya.

Aan Andi mengaku dirinya sempat mengecek langsung kondisi dua tempat hiburan yang suaranya dikeluhkan oleh warga setempat. Namun setelah melakukan pertemuan, pihak manajemen sepakat untuk menyesuaikan tingkat kekerasan suara sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini pengawasan kedua yang kita lakukan, kita cek suara terdengar di atas 65 desibel, kita minta dia turun kan sesuai dengan aturan, kita juga minta manajemen untuk tidak menaikkan suara skuper karena mengganggu masyarakat setempat kita sudah sepakat untuk tidak lebih dari 65 desibel nya,” ujarnya.

Adapun menjelang Nataru 2023, Aan mendorong petugas penegak hukum untuk lebih meningkatkan pengawasan khususnya di tempat-tempat hiburan malam.

“Saya meminta kepada pihak terkait Satpol PP Pengawasan penegakan, tempat hiburan yang diberikan teguran kedua baru sanksi tegas,” tandasnya. (Red./Alin)

Posting Komentar

0 Komentar