ticker

6/recent/Ticker-posts

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

 



BANDUNG, AZYNEWS-  Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J, dan perusakan bukti kasus tersebut.

Ferdy Sambo disebut sebagai sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer, atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman ini saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar jaksa.

Sambo disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pembunuhan berencana, jaksa juga meyakini bahwa Sambo melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat menyusun surat tuntutan terhadap Ferdy Sambo, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan.

Namun hasilnya, jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo. Adapun hal yang memberatkan yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar jaksa.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” lanjut jaksa.

Ferdy Sambo juga disebut telah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” beber jaksa soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E. (Red./Alin)

Posting Komentar

0 Komentar