ticker

6/recent/Ticker-posts

DPRD Jabar Anggarkan Baju Dinas Baru di Tahun 2023 Rp 1,7 Miliar

 


BANDUNG, AZYNEWS- Sekretariat DPRD atau Setwan Jawa Barat berencana menganggarkan pembelian baju dinas baru untuk 120 anggota dewan di tahun 2023. Rencana pengadaan tersebut akan memakan biaya dengan pagu anggaran hingga Rp 1.716.000.000 atau Rp 1,7 miliar.

Dilihat dalam laman SIRUP LKPP, Senin (27/2/2023), pembelian baju dinas baru anggota DPRD Jabar ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung untuk menyediakan barang berupa bahan pakaian baju dinas tersebut. Ada empat mata dengan rincian bahan untuk pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil harian (PSH), dan pakaian dinas harian (PDH).

Adapun rincian keempat anggaran bahan pakaian tersebut yakni PSL Rp 216 juta, PSR 180 juta, PSH Rp 180 juta, dan PDH Rp 180 juta. Jika ditotal, anggaran keempat item bahan pakaian itu mencapai Rp 756.000.000 atau Rp 756 juta.

Anggaran tersebut kemudian ditambah dengan paket swakelola untuk keperluan ongkos jahitnya. Ada 4 mata anggaran kembali untuk ongkos jahit tersebut yaitu untuk PSL Rp 270 juta, PSR Rp 240 juta, PSH Rp 240 juta dan PDH Rp 210 juta. Jika ditotal, anggaran paket swakelola untuk keperluan ongkos jahit bahan baju dinas tersebut mencapai Rp 960 juta.

Bila diakumulasikan, anggaran untuk penyediaan bahan pakaian baju dinas anggota DPRD Jabar plus dengan ongkos jahitnya total mencapai Rp 1.716.000.000 atau Rp 1,7 miliar. Per satu anggota DPRD Jabar, setelah dikalkulasikan, akan mendapat 1 setel baju dinas sudah dalam bentuk jadi rata-rata sekitar Rp 3,5 jutaan.

Pewarta detikJabar lalu mengkonfirmasi rencana pengadaan baju dinas baru ini ke Setwan Jawa Barat. Melalui Humas Setwan, mereka memberikan keterangan tertulis perihal rencana pengadaan baju dinas tersebut.

Dalam keterangannya, Setwan Jabar menyebut pengadaan baju dinas itu dilakukan berrdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 189 Tahun 2021. Pada Pasal 9 Pergub tersebut, Humas Setwan menyatakan tertulis poin yang mengatur tentang pemberian pakaian dinas dan atributnya.

"Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 menegaskan salah satu tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat adalah pemberian pakaian dinas dan atributnya," tulis keterangan tersebut.

"Sumber pembiayaan pemberian pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota DPRD dialokasikan dalam 2 kelompok yaitu untuk pembiayaan bahan pakaian dan ongkos jahit yang besarannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur dimaksud."

Humas Setwan Jabar juga menerangkan bahwa rencana pengadaan baju dinas itu dilakukan melalui konsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat. Jika disetujui, rencana pengadaannya juga bakal mempertimbangkan sejumlah aspek yang diatur dalam Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Anggaran tersebut bersifat penyediaan yang dilaksanakan setelah konsultasi dengan pimpinan dan anggota DPRD baik dari aspek waktu maupun spesifik bahannya dengan tetap memperhatikan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tutup pernyataan tersebut. (Red./Alin)

Posting Komentar

0 Komentar