BANDUNG, AZYNEWS- PT Jasa Marga (Persero) Tbk bakal memberlakukan tarif baru untuk Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 496/KPTS/M/2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Kenaikan ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” ujar Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division, Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan resminya, Senin (29/5/2023) lalu.
Adapun ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi yang masing-masing memiliki panjang 58,5 kilometer (km) dan 64,4 km merupakan ruas yang terintegrasi atau toll to toll.
Kedua ruas tol tersebut berfungsi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu).
Keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam dan 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi), lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional atau nontol yang sekitar 4-4,5 jam.
Penyesuaian tarif tol kalo ini juga akan menjadi poin penting bagi pengembangan wilayah di sekitar Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, terutama Bandung Raya, dengan peningkatan percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan perluasan kawasan properti, kawasan industri serta merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan destinasi populer baru, kuliner dan pusat perbelanjaan.
Seiring dengan kenaikan tarif ini, Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
“Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” jelasnya.
Tarif Tol Cipularang mulai 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB:
- Golongan I: Rp 45.000 naik dari yang semula Rp 42.500
- Golongan II: Rp 76.000 naik dari yang semula Rp 71.500
- Golongan III: Rp 76.000 naik dari yang semula Rp 71.500
- Golongan IV: Rp 110.000 naik dari yang semula Rp 103.500
- Golongan V: Rp 110.000 naik dari yang semula Rp 103.500
Tarif Tol Padaleunyi yang disesuaikan untuk jarak terjauh:
- Golongan I: Rp 10.500 naik dari yang semula Rp 10.000
- Golongan II: Rp 18.500 naik dari yang semula Rp 17.500
- Golongan III: Rp 18.500 naik dari yang semula Rp 17.500 mGolongan IV: Rp 25.000 naik dari yang semula Rp 23.500
- Golongan V: Rp 25.000 naik dari yang semula Rp 23.500. (Red./Alin)
0 Komentar