ticker

6/recent/Ticker-posts

Imbas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Pemkab Bandung Pastikan Semua Layanan Administrasi Kependudukan Gratis

 


KAB BANDUNG, AZYNEWS-  Imbas dugaan kasus pelecehan seksual, Pemerintah Kabupaten Bandung kembali memastikan kepada masyarakat bahwa semua layanan administrasi kependudukan bersifat gratis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman menyatakan, apapun layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.

"Untuk diketahui oleh masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis," jelasnya.

Yudi menegaskan hal setelah beredar pemberitaan tentang oknum petugas kantor desa di Kabupaten Bandung yang meminta sejumlah uang, bahkan sampai melakukan tindakan tidak wajar (diduga pelecehan seksual) pada warga yang mengurus administrasi kependudukan.

Dinyatakan Yudi, sebagai bagian dari bentuk pelayanan yang berorientasi kepada masyarakat dan dalam upaya mewujudkan clean governance, maka para petugas layanan administrasi kependudukan di semua tingkatan dituntut memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, berdisiplin, dan menjunjung tinggi etika layanan.

"Karenanya masyarakat tidak perlu menuruti tindakan oknum petugas yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan berani untuk melaporkannya kepada pihak berwenang," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial SR diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung, berinisial R.

SR menuturkan, peristiwa itu bermula saat ia hendak mengurusi akta kelahiran anaknya, Kartu Keluarga dan KTP milik sepupunya.

Masih kata SR, setibanya di Kantor Desa Banyusari, korban bertemu dengan pelaku berinisial R dan bertanya soal biaya mengurusi dokumen. Korban lalu diberi tahu bahwa biaya untuk mengurusi dokumen senilai Rp1 juta.

Setelah menyanggupi dan beberapa hari kemudian datang untuk menanyakan tindak lanjut pengurusan dokumen itu, pelaku memberi tahu Rp1 juta tidak cukup untuk mengurusi dokumen.

Saat itu pelaku memberikan olihan bahwa dokumen masih tetap bisa diurus asalkan korban bersedia berhubungan intim.

Atas kejadian itu SR kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan pelimpahan tersebut.

Kini pihak Kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

"Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," jelas Oliestha. (Red./Raysha)

Posting Komentar

0 Komentar