ticker

6/recent/Ticker-posts

Viral Pengemudi Kena Tarif Rp 274 Ribu di Tol Cikampek , Diduga Karena Pelanggaran Putar Balik

 


BANDUNG, AZYNEWS- Pengguna jalan tol Cikampek menjadi perhatian dalam beberapa hari terakhir usai dikenakan tarif Rp724 ribu dalam perjalanan Jakarta ke Bandung via jalan tol. Pemilik kendaraan bernama erlanggaleo yang mengoceh di media sosial mengaku kaget dengan peristiwa yang ia alami.

Mengutip akun media sosial Tiktok miliknya, saat itu ia sebagai penumpang dan melakukan perjalanan ke Bandung dimulai sekitar pukul 02.00 WIB dengan masuk Gerbang Tol Ancol. Perjalanan saat itu tidak mengalami kendala, hingga rekannya yang bertindak sebagai juru kemudi salah arah.

"Saat itu harusnya belok ke Cikampek, Purwakarta. Nah temen gue yang nyetir malah lurus. Tapi dari lurus itu akhirnya sadar kayaknya salah. Yaudah kami mencari jalan tol keluar terdekat," kata dia dalam klarifikasinya dikutip Selasa (27/6/2023) lalu.

Setelah keluar tol, ia menyempatkan diri mampir ke minimarket hingga isi bensin di SPBU terdekat. Baru kemudian mereka kembali masuk tol yang mengarah ke Bandung.

"Kami masuk ke gerbang tol Cikampek itu, dan kok Rp724 ribu? Ya udah kami panggil petugasnya, kami tanya kenapa kok bayarnya bisa semahal ini?"

"Akhirnya temen gue turun (untuk mendapatkan penjelasan. Dan kata temen gue, biarin aja, gue bayar aja. Teman gue top up 1 juta, tapi kata penjaga tol 'sudah tidak apa-apa bayar setengahnya aja," sambung dia.

Ia pun mencoba meminta penjelasan lebih jauh kepada petugas perihal tagihan perjalanannya itu.

"Terus alasannya apa? Gue bilang gitu. Alasannya sih katanya, kartu (e-money) tidak terbaca oleh sistem. Kok tidak bisa terbaca oleh sistem? Gua bilang gitu kan. Tadi aja normal-normal aja, kenapa sekarang nggak terbaca sistem?" kata dia.

Kendati begitu, ia mengaku tetap membayar tagihan tol tersebut meski akhirnya cuma harus bayar Rp300 ribu.

"Terus kata teman gue, tidak usah debat, bayar cuma (separuhnya) 300 ribu doang, kata dia begitu. Jadi kami akhirnya lanjutkan perjalanan lagi. Tapi gue kaget aja. Kalau memang benar ada kesalahan? Gue salahnya apa? Gitu doang," ucap dia.

Atas kasus ini Jasamarga menilai pengemudi tersebut telah melakukan pelanggaran yakni putar balik di jalan tol.

Jasamarga merespons kejadian itu dengan memberikan informasi di akun resmi Jasamarga. Video singkat itu membeberkan kesalahan pengguna jalan seperti awal masuk gerbang tol dan tujuan pengemudi.

Pengguna jalan tol diimbau untuk mentaati aturan yang berlaku. Perilaku berkendara yang tidak sesuai aturan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan, memutar balik arah berbuntut dikenakan sanksi administrasi menurut ketentuan yang berlaku.

"Terbukti, video di atas menunjukkan asal gerbang yang sama dengan gerbang tujuan," menurut pihak Jasamarga.

Hasil penelusuran di lapangan, pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Hal ini mengindikasikan ada kesalahan pengemudi.

Menurut Jasamarga, transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Sedangkan denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama.

Nilai Rp724 ribu yang harus dibayarkan pengemudi itu disebut Jasamarga sebagai denda. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Perhitungan denda Rp724 ribu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352 ribu x 2 = Rp704 ribu serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724 ribu. (Red./Alin)

Posting Komentar

0 Komentar