ticker

6/recent/Ticker-posts

Berlakukan Tilang Manual , Polda Jabar Catat 10.961 Pelanggar Sepanjang Mei-Juni 2023

 


BANDUNG, AZYNEWS- Polda Jawa Barat mencatat sebanyak 10.961 pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat telah melanggar semenjak tilang manual diberlakukan. Belasan ribu pelanggaran tersebut terjadi sepanjang Mei hingga Juni 2023.

"Pelanggarnya ini merupakan pengendara roda dua ataupun roda empat. Rata-rata karena tidak memakai helm, TNKB tidak ada, tidak membawa surat-surat kendaraan sampai pelanggaran arus lalu lintas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa (11/7/2023) Kemarin.

Menurut Ibrahim, kebijakan tilang manual di Jabar diberlakukan bukan dengan cara razia anggota kepolisian. Namun, setiap anggota menemukan pelanggaran di jalan raya, maka pengendara tersebut langsung ditindak.

"Jadi pada prosesnya kita tidak melaksanakan tilang manual dengan razia. Tapi di mana ada pelanggaran yang ditemukan anggota, itu dilakukan penindakan. Mayoritas memang di daerah kota yang banyak melanggar karena kepadatan arus lalu lintasnya. Kota Bandung itu salah satunya yang banyak pelanggar," ungkapnya.

Ibrahim pun mengimbau warga untuk selalu tertib berlalu lintas. Sebab menurutnya, kebijakan tilang manual diberlakukan sebagai edukasi supaya tidak terjadi kecelakaan di jalan yang selama ini muncul akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Memang ini upaya kita untuk mengedukasi masyarakat lebih tertib berlalu lintas, ini upaya untuk menurunkan angka kecelakaan dan menghindari kecelakaan yang fatal. Tujuan kita bukan untuk mencari pelanggar, tapi untuk menertibkan supaya masyarakat itu sadar ketertiban berlalu lintas," pungkasnya. (Red./Alin)

Posting Komentar

0 Komentar