ticker

6/recent/Ticker-posts

Kerusuhan di Dago Elos Bandung, Ini Akar Masalah dan Komentar Warga Hingga Polisi

 


BANDUNG, AZYNEWS-  Kota Bandung baru saja dihebohkan dengan insiden di Kawasan Dago pada Senin (14/8/2023) malam.

Diketahui, warga di Dago Elos terlibat bentrok dengan aparat kepolisian usai dipukul mundur setelah memblokade Jalan Ir H Juanda atau Jl Dago. Kericuhan bermula ketika warga Dago Elos memblokir akses jalan pengendara hingga 300 meter sekitar pukul 21.20 WIB.

Akar masalahnya dilatarbelakangi polemik masalah sengketa tanah yang telah bergulir sejak lama di persidangan, dan dinilai tidak memberikan keadilan untuk warga.

Berdasarkan yang termuat di laman SIPP PN Bandung, semuanya berawal saat sejumlah pihak dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller melayangkan gugatan ke pengadilan pada 28 November 2016.

Mereka mengklaim memiliki hak atas 3 bidang lahan seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.

Bermodal Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742, mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang terletak di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung tersebut.

Ketiganya juga mengklaim sebagai ahli waris yang sah dari seorang berkebangsaan Belanda, George Hendrik Muller.

Dalam gugatannya, mereka juga meminta majelis mengesahkan pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah itu kepada penggugat IV yaitu PT Dago Inti Graha, berdasarkan surat notaris tanggal 1 Agustus 2016.

Setelah dalam persidangan, Majelis Hakim PN Bandung memutus perkara gugatan itu pada 27 Oktober 2017. Majelis pun mengabulkan gugatan Heri Hermawan Muller dengan menyatakan mereka sebagai pemilik sah lahan di sana.

Namun lantaran belum puas dengan putusan PN Bandung, warga yang diwakili Didi E Koswara kemudian melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 25 Oktober 2017 lalu. Sayangnya upaya banding itu sia-sia karena keinginan warga tidak dikabulkan pengadilan majelis pada 3 April 2018.

Kemudian warga kembali mengajukan upaya hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 April 2018. Permohonan banding itu diputus MA pada 9 September 2020.

Namun ternyata, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan dari Heri Hermawan cs selaku orang yang mengklaim lahan di sana. MA pun kemudian memutus ratusan warga sebagai pemilik sah tanah tersebut.

“Membatalkan putusan pengadilan tinggi jawa barat nomor 570/Pdt/2017/PT.Bdg tanggal 5 Februari 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg tanggal 24 Agustus 2017,” demikian bunyi amar putusan kasasi itu, Selasa (15/8/2023).

Pihak Heri Hermawan Muller cs yang tidak terima kalah di tingkat kasasi, kemudian mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Lalu pada 29 Maret 2022, PK itu lalu diputus dan menyatakan Heri Hermawan Muller cS sebagai pemilik sah tanah berasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, 3741 seluas 13.460 meter persegi dan 3742 seluas 44.780 meter persegi di Kelurahan Dago tersebut.

Karena itu lah warga merasa kecewa hingga berupaya menempuh jalur hukum lain dengan cara melaporkan Heri Hermawan Muller cs dengan dugaan penipuan pada, Senin (14/8/2023) lalu.

Atas masalah ini, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono lantas angkat bicara. Pihaknya mengaku sudah menerima laporan itu. Akan tetapi setelah itu terjadi kesalahan informasi yang disampaikan dari warga.

“Sudah dijelaskan, kami dari Polrestabes Bandung tidak menolak, dan bahkan dari mereka yang datang baik pengacara atau warga ini langsung diterima oleh Kasatreskrim. Itu ada berita acara wawancaranya, diadakan gelar dan disampaikan bahwa laporan ini akan diterima dengan alat bukti yang dibutuhkan,” ujar Budi Sartono seperti dikutip dari Instagram @polrestabesbandung, Selasa (15/8/2023) kemarin.

“Sudah ada diskusi dengan pengacara dan warga akan kembali dulu mengambil alat bukti yang dibutuhkan. Mungkin mereka saat di Dago, ada mis yang disampaikan. Mereka melakukan pembakaran dan pemblokiran jalan,” jelasnya.

Hingga akhirnya polisi mendapat laporan sekitar pukul 20.30 WIB ada pemblokiran yang dilakukan warga di Jl Ir. H. Juanda tadi malam.

“Tim jajaran Polrestabes menuju ke tempat tersebut. Di sana ternyata berdiskusi dengan masyarakat yang ada, ternyata mereka berkomplain atau kecewa melakukan pembakaran karena ada laporan dari versi mereka ini (laporan ke pihak kepolisian) ditolak olah jajaran Polrestabes,” lanjut Budi.

Budi mengatakan bahwa kekacauan tersebut dipicu karena adanya provokasi dari pihak tak bertanggungjawab.

Kendati demikian, pihaknya berjanji bakal menelusuri tindakan anggotanya jika ada yang melanggar ketentuan. Tetapi Kapolrestabes Bandung itu memastikan bahwa penembakan gas air mata dilakukan untuk memukul mundur massa dan diarahkan hanya ke jalan raya.

“Kita gas air mata tidak ke pemukiman, kita hanya ke jalan raya saja tidak ke pemukiman. Ini untuk membuka jalan saja. Nanti kami akan telusuri, karena kami saat itu fokus untuk pembukaan jalan,” tegasnya.

Aksi blokir jalan ini diketahui  sebagai bentuk kekecewaan warga Dago Elos setelah mereka ditolak saat hendak membuat laporan dugaan penipuan ke polisi.

Pada Senin 14 Agustus 2023, warga Dago Elos mengambangi kantor Polrestabes Bandung untuk melaporkan perselisihan mengenai tanah yang diakui sebagai kepemilikan keluarga Muller.

Namun mereka mengklaim polisi mengabaikan laporan mereka atas urusan sengketa tanah yang sudah lama terjadi.

Karena kecewa, Lia mengaku memutuskan untuk masuk Kantor Polrestabes Bandung sendirian, dengan tujuan mencari informasi mengenai alasan penolakan tersebut. Namun begitu sampai di dalam kantor, ia mengaku dicegat sejumlah petugas kepolisian yang dilaporkan membawa senjata.

“Saya tanpa berpikir panjang masuk ke kantor reskrim sendirian, saat masuk saya dicegat oleh polisi. Saya tidak peduli saya hanya tanya kenapa laporan kita ditolak? Tapi mereka diam,” kata warga Dago Elos itu menceritakan suasana kejadian dalam konferensi pers di Balai RW Dago Elos, Selasa (15/8/2023) kemarin.

“Saya keluar pas di pagar ada oknum polisi berkata ‘gara-gara kau ….’ semuanya jadi kaya gini,” lanjutnya.

Warga Dago Elos kemudian memutuskan untuk meninggalkan Kantor Polrestabes Bandung pada pukul 20.00 WIB. Setelah itu, mereka warga memutusan melakukan langkah blokade jalan sebagai bentuk protes guna menuntut keadilan terkait laporan yang mereka sampaikan.

Lia menegaskan bahwa tujuan dari aksi protes ini bukanlah untuk membuat kerusuhan, melainkan semata-mata untuk memohon keadilan dan menegaskan hak mereka terhadap laporan yang telah diajukan.

“Tujuan kami bukan bikin kericuhan, kami hanya minta keadilan terima laporan kami apa salahnya? Kenapa setelah 40 tahun kami tengan tinggal disini, kenapa diusik? Pemerintah seakan tutup mata,” kata Lia.

Kemudian polisi pun mencoba bernegosiasi dengan warga yang memblokir jalan Dago. Namun sekitar pada pukul 22.45 WIB, kericuhan pun tak terelakkan. Lalu polisi pun lantas mencoba membubarkan paksa warga yang tetap memaksa menutup jalan tersebut.

Selain aparat yang disiagakan, mobil meriam air (water cannon) untuk mencoba membubarkan kerumunan juga dikerahkan. Sementara warga mencoba melawan aksi pembubaran paksa oleh polisi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi yang mencoba merangsek untuk membubarkan aksi itu dipukul mundur warga yang melawan dengan cara melempar batu.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata ke arah kerumunan warga. Bantuan tim kepolisian bermotor hingga penebalan petugas bertameng juga dikerahkan untuk bisa membubarkan aksi tersebut.

Aksi akhirnya berhasil dibubarkan sekitar pukul 23.15 WIB. Lalu pada pukul 23.30 WIB, kondisi mulai terlihat kondusif dan polisi terlihat menyisir sisa-sisa kericuhan itu.

Dalam kasus ini polisi mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan aksi anarkis. Sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya, satu karung botol bekas, sejumlah kayu, dan ban bekas sisa pembakaran.

“Kita amankan tujuh orang yang diduga melakukan aksi anarkis,” ucapnya. Ketujuh orang tersebut kini menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung. (Red./Alin)

Posting Komentar

0 Komentar