BANDUNG, AZYNEWS- Sebanyak 7 orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan 14-20 Agustus 2023.
"Berdasarkan laporan warga, kami melakukan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang ini selama satu pekan," katanya ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (21/8/2023) kemarin.
Jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 53.500 butir.
Terdiri dari Trihexyphenidyl 15.500 butir, Hexymer 12.000 butir, tramadol 21.000 butir, dan dextrometorphane 5.000 butir.
Ketujuh pengedar tersebut diamankan di tempat berbeda yakni Pangalengan, Arjasari, Kertasari, dan Ciwidey.
Tak hanya itu, para pengedar itu memiliki pekerjaan yang bervariatif di antaranya buruh harian lepas, buruh di kebun, perusahaan, dan catering.
"Targetnya bervariasi, ada yang mulai remaja hingga dewasa. Kita ungkap dari pengedar sampai dengan bandar pemasok barang-barang tersebut," tutur Kusworo.
Sementara, modus penjualannya obat terlarang itu, sambung dia, berbeda-beda. Salah satu yang paling lazim dilakukan adalah berpura-pura membuat warung tisu atau plastik.
"Ada yang menggunakan warung tisu, ada yang pakai tas pinggang, kemudian di balik tasnya ada yang langsung bertransaksi uang masuk, obat keluar," jelasnya.
"Ada yang menggunakan warung tisu, ada yang pakai tas pinggang, kemudian di balik tasnya ada yang langsung bertransaksi uang masuk, obat keluar," jelasnya.
Kusworo mengaku akan terus mendalami peredaran obat-obatan yang terjadi di Kabupaten Bandung.
"Sementara untuk yang ini memang masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka belum berbicara banyak, namun kita akan melakukan penyelidikan secara intens. Kita harapkan akan berkembang ke penjual-penjual setelahnya," ungkapnya.
Para pelaku, lanjut Kusworo, dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
"Jadi sesuai dengan perannya masing-masing, ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar," pungkasnya. (Red./Alin)
0 Komentar