BANDUNG, AZYNEWS- Polda Jawa Barat kembali mengamankan seorang konten kreator yang kedapatan mempromosikan situs judi online. Pelaku merupakan seorang pria berinisial II yang memiliki channel YouTube dengan sebutan 'Emak Gila'.
"Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (18/8/2023).
Kepada penyidik, pemilik akun YouTube Emak Gila mengakui telah mempromosikan situs judi online sejak Januari-Juli 2023. Selama menerima endorse, Emak Gila telah meraup keuntungan sebesar Rp 395 juta.
"Tersangka mengakui ditawari pemilik situs judi online sebanyak 6 situs. Yang bersangkutan adalah YouTuber," ucapnya.
Pemilik akun YouTube Emak Gila itu memiliki 2 channel dengan jumlah subscriber mencapai 1,47 juta dan 1,44 juta. Anggoro pun memastikan penyidik akan terus mendalami pihak yang terlibat, termasuk pemilik situs judi yang menawarkan endorsment ke Emak Gila.
"Kita akan lakukan penyelidikan terus dan kepada masyarakat jangan asal lagi yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman selama 6 tahun kurungan penjara. (Red./Annisa)
0 Komentar