BANDUNG, AZYNEWS- Beberapa waktu yang lalu, aksi dua warga membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng, perbatasan Cibereum-Melong, Kota Cimahi bikin geleng-geleng kepala. Bukannya menjaga sungai, oknum warga ini malah mengotori sungai.
Kejadian ini sempat viral di media sosial (medsos), Rabu (6/9/2023) lalu. Dari video yang beredar, tampak dua orang warga yang mengangkut sampah menggunakan gerobak dengan santainya melempar kantong plastik yang berisikan beragam jenis sampah ke aliran sungai itu.Kedua pelaku yang berinisial SA dan SF pun langsung diadili. Beberapa waktu lalu keduanya telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang digelar di DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023) lalu.
Dari putusan hakim, denda Rp 50 ribu dijatuhkan untuk para pelaku pembuang sampah sembarangan ke Sungai Citopeng. Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan ada 11 orang yang dijatuhi denda serupa, tiga orang di antaranya masih di bawah umur, salah satunya SF.
"Untuk SA itu disanksi Rp 50 ribu. Hari ini dari 11 orang, yang datang tujuh. Tiga orang masih di bawah umur dan yang empat sudah disanksi dan sudah membayar denda termasuk SA," kata Ranto.
Sementara empat orang lain yang tidak hadir dalam sidang tipiring kali ini, akan diberikan surat panggilan kedua untuk menjalani sidang pekan depan, termasuk tiga anak di bawah umur.
"Untuk yang tidak hadir hari ini akan tetap kita lakukan pemanggilan lagi, ada empat orang. Ada di sidang berikutnya, kalau tidak hadir lagi maka akan dijemput paksa," ujar Ranto.
Hukuman ini bisa dibilang sangat ringan. Meskipun begitu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Agnes Renitha mengatakan putusan hakim sudah cukup adil.
"Putusan hakim sudah cukup adil karena melihat profiling masyarakat (pelaku). Jadi tidak langsung memutuskan, tapi melihat profiling orangnya seperti apa, baru diputuskan dendanya Rp 50 ribu," ujar Agnes.
"Untuk sementara efek jera ini sudah cukup. Kita lihat juga kondisi masyarakatnya tidak bisa mengagetkan langsung dengan hukuman maksimal. Kalau ini kan baru sebatas membuang sampah di sungai, belum ke mengganggu ketertiban umum atau terparah," tambahnya. (Red./Annisa)
0 Komentar