ticker

6/recent/Ticker-posts

Ajakan Nikah Ditolak, Pria di Cicalengka Bandung Tega Habisi Nyawa Kekasihnya di Dalam Hutan

 


BANDUNG, AZYNEWS- HS (32), pria asal Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung ditangkap karena menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, AYK (47). 

Mayat ibu tunggal itu dibiarkan 10 hari dan membusuk di di Area Bukit Gunung Japura, Kampung Nagrog, Desa Babakan Peuteuy, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kasus tersebut terungkap saat warga di Kampung Nagrak digegerkan dengan penemuan mayat pada Kamis (5/10/2023) lalu. 

Saat ditemukan kondisi mayat sudah membusuk dan wajahnya sudah tak bisa dikenali. Tiga hari setelah penemuan mayat, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, HS.

Pembunuhan AYK dilakukan HS pada (21/9/2023) lalu. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan bahwa korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih yang baru kenal empat bulan. 

Kusworo mengatakan motif dari pada tersangka menghabisi nyawa kekasihnya karena korban tidak mau diajak menikah oleh pelaku. 

"Karena tersangka mengajak nikah si korban, tapi korbannya tidak mau," kata Kusworo ditemui di Mapolresta Soreang, saat gelar perkara, Selasa (10/10/2023) lalu.

Hasil pemeriksaan pelaku, korban menolak ajakan pelaku menikah lantaran anak dari korban masih belum bisa menerima kehadiran sosok ayah baru. 

Tak terima ditolak, pelaku mengajak korban ke hutan area Bukit Gunung Jayapura. Dan sebelum mengeksekusi korban, pelaku menyetubuhi korban. 

"Janjian untuk ketemu, kemudian motornya disimpan. Terus jalan menuju ke tengah hutan. Tujuannya adalah untuk dilakukan persetubuhan terlebih dahulu, suka sama suka. Namun setelah itu memang sudah direncanakan untuk membunuh," ungkapnya. 

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik sehingga korban kehabisan napas. Setelah itu, pelaku menutupi jasad korban dengan dedaunan dan ranting. 

Jajaran Satreskrim Polresta Bandung, mengamankan pelaku dikediamannya di Kecamatan Cicalengka.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. (Red./Annisa)


Posting Komentar

0 Komentar