ticker

6/recent/Ticker-posts

Kesal Dikeluarkan dari Grup Whatsapp Geng Motor, Pria di Baleendah Bandung Tega Habisi Nyawa Temannya Sendiri

 


BANDUNG, AZYNEWS- Seorang pria berinisial TT terpaksa harus berurusan dengan hukum karena nekat membunuh temannya berinisial AD (29) di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pembunuhan yang dilakukan oleh pria berusia 35 tahun itu terhadap korban AD karena tak terima dikeluarkan dari grup Whatsapp.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku TT saat ini sudah ditangkap polisi setelah menusuk rekannya AD hingga tewas.

Kusworo menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku TT merasa kesal karena tidak terima korban AD mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor.

Pelaku yang tidak terima kemudian mendatangi korban. Keduanya pun terlibat cekcok.

Pelaku menanyakan alasan korban mengeluarkannya dari grup. 

Dari cekcok mulut tersebut kemudian berujung pada perkelahian antara pelaku TT dengan korban AD.

Saat berkelahi, pelaku TT mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban.  

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, sehingga terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau," kata Kusworo dalam konferensi persnya di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Senin (30/10/2023) kemarin.

Kusworo menambahkan, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri hingga menembus jantung.

Selain itu, korban juga mengalami luka di lengan dan jari tangan.

"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," ujar dia.

Adapun Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam, usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Minggu (29/10/2023) lalu.

"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," ucap Kusworo.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dari hasil autopsi korban AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo. (Red./Annisa)

Posting Komentar

0 Komentar