ticker

6/recent/Ticker-posts

Tersinggung Ditatap Sinis, Remaja 16 Tahun Tusuk Pemilik Warung di Baleendah Kabupaten Bandung

 


BANDUNG, AZYNEWS- Seorang remaja inisial MAZ (16) nekat menghabisi nyawa pemilik warung inisial AK di Kampung Cikawung, Desa Margamekar, Kecamatan Baleendah, Jumat (22/9/2023) lalu. Pelaku melakukan aksinya gegara sakit hati ditatap terus oleh korbannya.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut bermula saat MAZ keluar dari pondok pesantrennya. Hal tersebut dikarenakan mendapatkan tindakan bullying dari teman-temannya.

"Setelah mendapatkan perlakuan tidak baik itu, tersangka lompat pagar. Kemudian jalan-jalan melepas penat," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (5/10/2023) lalu.

Ketika sedang berjalan, MAZ menemukan sebilah pisau yang sempat dirinya lempar beberapa waktu lalu. Namun karena masih kesal dengan temannya, MAZ membanting pisau tersebut hingga gagangnya terlepas.

"Yang bersangkutan mengambil mata pisaunya saja. Dikantongin, dan dibawa jalan-jalan tujuannya untuk jaga-jaga," katanya.

Tak berselang lama MAZ malah tersesat. Kemudian ketika balik lagi ke pondok pesantrennya dirinya menemukan warung dan ingin berbelanja. Saat belanja, MAZ merasa pemilik warung menatapnya dengan sinis.

"Yang bersangkutan merasa bahwa pemilik warung menatapnya dengan sinis. Karena tersinggung, maka langsung melakukan penusukan kepada si laki-laki pemilik warung. Kemudian istrinya mencoba melerai, yang sedang hamil 4 bulan, tapi saat itu dilakukan penusukan juga," jelasnya.

"Alhamdulillah istrinya selamat, anaknya selamat, hanya si suami atau pemilik warung itu tidak bisa terselamatkan," tambahnya.

Seketika MAZ langsung melarikan diri dengan cepat. Bahkan pisau sendal, hingga maskernya tertinggal di lokasi kejadian.

"Kami langsung melakukan pencarian dan penyelidikan berkaitan dengan pelaku. Alhamdulillah bisa kita amankan. Tersangka masih di bawah umur, sehingga tidak kami hadirkan dalam press conference hari ini," ucapnya.

Kusworo mengungkapkan MAZ diamankan disalah satu pesantren di Kabupaten Bandung. Dalam beberapa hari dirinya bersembunyi di pesantren tersebut.

"Diamankan di ponpesnya dia. Bersembunyi di pondok pesantrennya," bebernya.

Pihaknya menyebutkan adanya peristiwa tersebut tidak ada barang yang diambil oleh tersangka. Pasalnya setelah melakukan penusukan tersangka langsung melarikan diri.

"Barangnya tidak ada yang diambil. Dikonfirmasi kepada korban bahwa uang tidak diambil, barang tidak diambil, sehingga kami tidak masukan dalam pencurian dengan kekerasan. Maka kami jerat dengan pasal pembunuhan," kata Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan, disubsiderkan dengan 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (Red./Annisa)

Posting Komentar

0 Komentar