ticker

6/recent/Ticker-posts

Polresta Bandung Bongkar Praktek Aborsi Ilegal yang Dilakukan Dokter Palsu

 


BANDUNG, AZYNEWS- Polresta Bandung membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu dengan menjual obat-obatan keras dosis tinggi yang biasa digunakan guna mengobati penyakit maag, namun disalahgunakan untuk menggugurkan kandungan.

Kronologi pengungkapan praktik aborsi ilegal oleh dokter palsu dengan menjual obat keras untuk penggugur kandungan di wilayah Kabupaten Bandung ini diungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo.

Kusworo menjelaskan kasus aborsi ilegal dengan meminta korban membeli dan mengonsumi obat keras yang merupakan obat maag untuk menggugurkan kehamilan ini terungkap dari hasil patroli siber jajaran Polresta Bandung.

Dari hasil patroli siber terindikasi marak terjadi peredaran gelap obat keras yang dipergunakan untuk mengugurkan kandungan. Hingga akhirnya dua orang tersangka atas kasus aborsi ilegal ini ditangkap polisi.

“Kami mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter, namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter,” kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023) kemarin.

Kusworo melanjutkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah berinisial SM yang berperan sebagai pengedar obat terlarang tersebut di akun Facebook miliknya.

Selain menjadi penjual, tersangka SM mengakui turut serta membimbing para korban untuk menggunakan obat tersebut.

“Nah, jadi terungkap pada hari Senin, 23 Oktober 2023 di mana tersangka inisial SM itu membuka Facebook, kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi, sehingga banyak yang tergabung dalam grup tersebut,” ucap Kusworo.

Kusworo menyebut modus yang dilakukan oleh tersangka SM dalam melakukan praktik aborsi seolah-olah tenaga kesehatan yang memiliki izin.

“Menurut keterangan tersangka, praktik ini sudah sejak tahun 2021 dan yang ada di handphone-nya kami cek itu ada sebanyak 20 korban,” tutur dia.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, imbuh Kusworo, pihaknya berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial RI yang berperan sebagai pengedar obat penggugur kandungan.

Tersangka SM membeli obat keras jenis CM tablet 200 Mcg dari RI. SM menjual obat ilegal itu seharga Rp1,5 juta per satu setrip atau sebanyak 10 butir kepada para korban yang ingin melakukan aborsi.

“Jadi untuk obat ini (CM) memang tersangka SM itu membeli dari RI itu 12 setrip dengan harga Rp2,5 juta, namun tersangka SM menjualkan satu setripnya itu Rp1,5 juta kepada para korbannya,” terang Kusworo.

Kusworo menambahkan obat keras yang dijual oleh tersangka ini merupakan kategori tidak bisa dijual bebas untuk umum dan perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter.

“Bahwa obat ini hanya untuk penyakit maag akut atau untuk mengeluarkan seandainya ada jaringan yang tertinggal setelah melahirkan,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Red./Annisa)

Posting Komentar

0 Komentar