ticker

6/recent/Ticker-posts

10 Tempat Hiburan di Bandung Nekat Buka Selama Ramadan, Kasatpol PP: Kita Beri Sanksi Teguran Lisan Dulu

 


BANDUNG, AZYNEWS- Selama Ramadan, berbagai daerah menetapkan peraturan larangan tempat hiburan malam dibuka. Kota Bandung juga melakukan hal serupa, tempat hiburan malam beroperasi sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB. Tempat hiburan itu kembali boleh beroperasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

Namun, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebut masih ada 10 tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Rasdian menyebut, pihaknya langsung menegur dan menutup tempat hiburan tersebut sebagai peringatan dini.

"Sampai malam Sabtu kemarin ada pelanggaran kalau tidak salah itu mungkin adalah kurang lebih 10-an. Dari tempat hiburan itu kan ada diskotik, kemudian karaoke, pub," ucap Rasdian di Balai Kota Bandung, Minggu (24/3/2024) lalu.

"Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu," lanjut Rasdian.

Ia mengatakan, sejauh ini pelanggaran terbanyak pada awal Ramadan yakni melanggar jam buka-tutup operasional tempat hiburan malam. Rasdian mengimbau agar seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung menaati peraturan. Sebab, jika masih tetap 'kucing-kucingan' dengan Satpol PP, pihaknya akan melakukan sanksi yang lebih berat lagi.

"Ya, kembali kepada yang bersangkutan lah. Surat edaran sudah dibuat. Kembali ke yang bersangkutan aja, nanti kalau ditemukan lagi kedua berarti sanksinya lain lagi. Bukan teguran dan lisan lagi, ada tindakan berikutnya gitu," kata Rasdian.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung melarang tempat hiburan malam beroperasi dalam Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadan dan hari besar keagamaan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Bandung, Arief Syaifudin.

Ia menegaskan, tempat hiburan malam dilarang beroperasi sejak Sabtu, 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beroperasi pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

Peraturan itu didasarkan dari Pasal 73 ayat 6 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sementara untuk pemutaran film di bioskop, diberi izin dengan catatan disesuaikan situasi dan kondisi hari keagamaan. (Red./Annisa)

Posting Komentar

0 Komentar