BANDUNG, AZYNEWS- 6 anggota debt collector atau mata elang diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Keenam anggota debt collector tersebut yakni FG (37), MYG (39), RR (26), IS (52), HH (44), dan AM (52).
Kepala Kepolisian Resort Kota Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para debt collector tersebut beraksi di Jalan raya Nagreg. Tepatnya di Kampung Pamucatan, Deda Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024).
"Para pelaku ini bertindak tidak seharusnya, melakukan pemberhentian paksa terhadap korban di tengah jalan di Nagreg," katanya saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024) lalu.Tak hanya memberhentikan paksa kendaraan milik korban, keenam debt collector tersebut mengancam dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Korban atas nama Eneng Siti Halimah mengaku, para debt collector tersebut mengancam akan merusak kendaraan miliknya dengan cara memecahkan kaca mobil.
"Mobil korban diikuti oleh dua kendaraan," tutur Kusworo.
Kendaraan pertama langsung memalangkan mobil di depannya. Sedangkan kendaraan kedua memalangkan mobilnya di belakang.
"Kemudian langsung mengambil posisi di sebelah posisi sopir dan berusaha mengambil kunci kontak kendaraan. Ingin mengambil paksa di tengah jalan," beber dia.
Lantaran tidak ingin terjadi sesuatu, korban langsung membawa mobil miliknya menuju Polsek Nagreg.
"Nah di sana, para pelaku ini diketahui tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan," ujarnya.
Kusworo membenarkan, kendaraan milik korban sudah berstatus lunas. Namun BPKB kendaraan tersebut digadaikan korban untuk kebutuhan usaha.
"Sejak tahun 2022 pembayarannya tidak bermasalah. Namun setelah usahanya mengalami kesulitan, maka setahun yang lalu korban menunggak dan melakukan pembayaran terhadap pembiayaan kendaraan ini," bebernya.
Keenam debt collector tersebut dari perusahaan resmi yang memiliki tugas dan fungsi berbeda-beda. Mulai dari pengemudi, penunjuk arah, dan sebagai negosiator.
"Namun dua hal tadi, berkas tidak dilengkapi, kedua bertindak tidak sesuai dengan prosedur," ungkap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara. (Red./Annisa)
0 Komentar