BANDUNG, AZYNEWS- Sejumlah lapas dan rutan di Jawa Barat didorong untuk menerapkan sistem IT dalam penanganan perkara tindak pidana. Sistem tersebut dinilai dapat menghasilkan penanganan perkara yang transparan dan cepat.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) sendiri sudah memulai memberlakukan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT TI). Sistem ini bisa dilakukan oleh empat aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung hingga Ditjen PAS Kemenkum HAM RI.
"Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan. Maka dipandang perlu mengembangkan inovasi berupa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien," ucap Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo], Senin (20/9/2021).
Sudjonggo mengatakan SPPT TI ini merupakan hal yang baru di lingkungan lapas dan rutan. Sehingga, dia mendorong agar seluruh lapas dan rutan bisa mengaplikasikan sistem ini untuk mempermudah penanganan perkara.
"Dengan keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan benar dan adil. Sehingga dapat mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan nasional," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjen PAS Dodot Adikoeswanto menuturkan pihaknya sudah memberikan bimbingan teknis kepada lapas dan rutan agar bisa mengaplikasikan SPPT TI tersebut.
"Baru Kementerian Hukum dan HAM yang telah menetapkan program SPPT TI. Hal ini penting karena ini merupakan prioritas nasional dari Presiden RI Joko Widodo," kata Dodot. (Red./Dodi S)
0 Komentar