ticker

6/recent/Ticker-posts

Gandeng 600 Jukir, Kabupaten Bandung Punya 184 Parkir Legal

 


KAB BANDUNG, AZYNEWS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus berupaya meminimalisir maraknya parkir ilegal.

Dinas Perhubungan (Dishub) bahwa Kabupaten Bandung memiliki sebanyak 184 titik parkir legal. Bahkan sebanyak 600 juru parkir (jukir) turut dipekerjakan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Iman Irianto, melalui Kepala Seksi Prasarana Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Rudi.

Rudi menyampaikan bahwa saat ini titik parkir di Kabupaten Bandung dibagi menjadi dua, yaitu pajak dan retribusi.

Untuk parkir berpajak merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kegiatannya berada di hotel atau tempat perbelanjaan.

Sedangkan retribusi parkir itu yang ada di tepi jalan umum, dan tempat khusus milik pemerintah daerah seperti terminal dan pasar.

“Terkait berapa nilainya itu tidak ada perubahan dari tahun 2015. Jadi, Perda Jasa Usaha dan Jasa Umum Nomor 12, 13 tahun 2012, kita baru satu kali perubahan di tahun 2015, contoh motor di tepi jalan umum masih Rp1.000, motor di parkir khusus sudah Rp2.000,” ujar Rudi, Senin (20/12/2021).

Bahkan Rudi menuturkan bahwa retribusi parkir di Kabupaten Bandung masih murah daripada di Kota Bandung maupun Cimahi.

“Jika dibandingkan dengan Bandung Raya pada tahun 2022, kita itu masih paling murah, kalau dibandingkan sama Cimahi atau Kota Bandung kita masih paling rendah. Namun, tahun 2021 ini, kita optimis mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tahun 2021, sebesar Rp1,1 miliar,” katanya.

Sementara mengenai juru parkir, Rudi menyebut bahwa 600 jukir tersebut menyampaikan laporannya kepada koordinator lapangan. Kemudian akan diteruskan ke koordinator lapangan, dan akan berkoordinasi dengan UPT, terakhir UPT berkoordinasi dengan pihak Dishub Kabupaten Bandung.

Meski demikian, para juru parkir itu tak semuanya memakai rompi dan topi lantaran minimnya anggaran.

“Sebanyak 184 titik parkir se-Kabupaten Bandung, tiap titik itu ada jukirnya, yang masing-masing sudah punya surat perintah, harusnya mereka memang punya topi, rompi, tapi kan anggaran kita juga sangat kurang, yang penting punya SP itu sudah legal,” ujar Rudi.

Rudi mengaku target pendapatan dari parkir hingga mendekati akhir tahun ini belum mencapai target.

“Tahun 2021 belum tercapai, karena belum habis (tahun 2021). Nanti bisa dilihatnya pada Januari 2022. Kalau secara hitungan sampai, targetnya Rp1,1 miliar,” ungkap Rudi. (Red./ Ito Waskito)

Posting Komentar

0 Komentar