ticker

6/recent/Ticker-posts

2 Pria Penyuka Sesama Jenis Sodomi Bocah 11 Tahun di Bandung

 


BANDUNG, AZYNEWS- Nasib pilu dialami D (11). Remaja lelaki yang masih berstatus pelajar di Kota Bandung menjadi korban pencabulan yang dilakukan 2 pria penyuka sesama jenis.

Insiden memilukan itu menimpa D pada Minggu (24/9/2023) lalu. Tersangkanya yaitu Andi (33) warga Garut dan Ripal Kurniawan (29) warga Tasikmalaya, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir online di Kota Bandung.

Semuanya bermula saat D terlibat percakapan dengan kedua tersangka melalui aplikasi Walla. Di hari memilukan tersebut, korban kemudian diajak salah satu tersangka untuk berkunjung ke indekos-nya di wilayah Bandung Kidul.

"Pada saat itu tersangka menjemput dan membawa korban ke indekosnya dan di sana sudah menunggu tersangka lain," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono saat rilis kasus, Rabu (27/9/2023) kemarin.

Usai tiba di indekos tersangka, korban langsung dipegang tubuhnya agar tidak bisa berontak. Tersangka lain juga mengancam korban supaya tak melawan dan menuruti kemauannya.

Korban yang tidak berdaya kemudian mendapat perlakuan biadab dari keduanya. Ia disodomi oleh kedua tersangka yang ingin melampiaskan nafsu bejat kepada korban.

Aksi bejat keduanya pun terbongkar setelah korban mengadu ke orang tuanya. Ibu korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi dan dua tersangka itu akhirnya bisa diciduk beberapa hari yang lalu.

"Hasil penyelidikan dari barang bukti yang kita ambil di HP tersangka dan korban, memang ada aplikasi Walla yang merupakan aplikasi yang isinya dari kelompok homoseksual atau sesama jenis untuk mencari pasangan," ucap Budi.

Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari aksi biadab yang sudah 2 tersangka itu lakukan.

"Nanti kita kembangkan lagi apakah dua tersangka ini sudah melakukan ke korban lain, baik yang dibawah umur maupun yang lain, akan kita telusuri. Kita akan ambil data dari HP-nya, untuk bisa mengungkap ungkap supaya lebih jelas apakah korbannya satu orang atau lebih. Karena ini baru pengembangan," tutur Budi.

Kedua tersangka yang bekerja sebagai sopir online pun kini sudah mendekam di penjara. Keduanya diancam Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Budi Sartono. (Red./Annisa)

Posting Komentar

0 Komentar