BANDUNG, AZYNEWS- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin dilaporkan ke Ombudsman oleh beberapa pihak pasca membatalkan acara bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendengar kabar pelaporan Bey Machmudin ke Ombudsman usai membatalkan izin kegiatan diskusi yang akan dihadiri Anies Baswedan di GIM Bandung pada Minggu 8 Oktober 2023 turut menanggapi hal tersebut.
"Orang namanya dilaporkan ya mesti ada argumen-nya, nanti kan di (jelaskan), kenapa keluar kebijakan-kebijakan seperti itu, pasti ada alasannya," kata Presiden Jokowi.
Presiden meyakini pasti ada payung hukum aturan yang menjadi landasan Bey Machmudin mengambil keputusan membatalkan izin acara diskusi relawan Anies Baswedan di GIM Bandung.
"Pasti ada. Saya yakin," ucap Jokowi.
Sementara itu, Bey Machmudin mengakui bahwa dirinya memang dilaporkan ke Ombudsman oleh sekelompok masyarakat usai memutuskan untuk batalkan izin kegiatan di GIM yang rencananya dihadiri Anies Baswedan.
Namun, dia menilai langkah pelaporan itu adalah upaya yang tepat manakala ada warga negara merasa tidak puas dalam pelayanan administrasi termasuk dalam hal perizinan kegiatan di GIM yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Memang jalur-nya ke Ombudsman. Jadi sudah benar yang dilakukan itu. Nanti kami jelaskan ke Ombudsman. Jadi memang hal seperti itu yang dilakukan oleh masyarakat jika merasa ada pelayanan maladministrasi," ujar Bey. (Red./Annisa)
0 Komentar