ticker

6/recent/Ticker-posts

Pemprov Jabar Resmi Cabut Status Darurat Sampah di Bandung Raya

 



BANDUNG, AZYNEWS-  Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut status darurat sampah di Bandung Raya. Alasannya, kebakaran yang sempat melanda TPA Sarimukti dianggap telah padam dan sampah bisa kembali ditampung.

"Hari ini berakhir. Kalau dari provinsi, karena Sarimukti sudah padam dan juga sudah ada penataan lahan lagi, Jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin di Gedung Sate, Bandung, Rabu (25/10/2023) kemarin.

Meski status darurat dicabut, namun Bey menegaskan, penanganan sampah kini menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah. Dia juga mengkhususkan Kota Bandung agar memperhatikan penanganan sampah yang sempat jadi masalah.

"Tapi untuk Kota Bandung, terutama kita menyerahkan kepada Kota Bandung sendiri. Karena Sarimukti tidak bisa full lagi menerimanya, harus 50%," jelasnya.

"Jadi jangan sampai hanya darurat tapi tidak ada langkah-langkah. Harus ada langkah solusi, jangan darurat sampah sepanjang masa juga," tegasnya menambahkan.

Masih kata Bey, Pemprov Jabar bakal melakukan evaluasi setelah status darurat darurat sampah selesai diberlakukan. "Kami akan evaluasi nanti, akan koordinasi dengan kota-kota yang di sekitar kami bagaimana solusinya," tutup Bey.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Prima Mayaningtias menambahkan, selain karena api yang sudah tidak terlihat di Sarimukti, pencabutan status darurat sampah dilakukan karena sejumlah zona pembuangan di Sarimukti kini bisa dipakai lagi.

"Pertimbangannya adalah kebakaran sudah sangat kecil, bahkan tidak ada dengan hujan kemarin, tidak terdeteksi. Kemudian pengelolaan penataan lahan untuk pembuangan zona 1, 2 dan sedikit yang ketiga sudah dilakukan," ujarnya.

Meski begitu, Prima menuturkan TPA Sarimukti sudah tidak seperti dulu. Menurutnya TPA di Kabupaten Bandung Barat itu hanya bisa menampung 50% dari kuota pembuangan yang sebelumnya mencapai 2000 ton perhari.

"Jadi memang sudah tidak layak untuk bisa melakukan penerimaan sebanyak 100 persen, sebagaimana yang sebelumnya sebesar 2000 ton per hari," pungkasnya. (Red./Dodi)

Posting Komentar

0 Komentar