ticker

6/recent/Ticker-posts

Koruptor Bansos Covid-19, Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

 



BANDUNG, AZYNEWS-  Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara resmi bebas dari Lapas Sukamiskin pada Jumat (29/12/2023) lalu.

Ia mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Kabar ini pun telah dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali.

“Betul, sudah bebas PB, pada hari Jumat 29 Desember 2023,” ujar Kusnali, Minggu (31/12/2023) kemarin.

Dengan demikian, Aa Umbara masih diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk pengawasan, hingga dinyatakan bebas murni pada beberapa waktu ke depan.

“Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor,” tegasnya.

Sebelumnya, Aa Umbara disidang atas kasus korupsi pengadaan barang bansos COVID-19. Lalu ia divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman 5 tahun penjara pada 4 November 2023. (Red./Alin)

Posting Komentar

0 Komentar